Rakorda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perkuat Kolaborasi untuk Lestarikan Alam

Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup Ptovinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Mercure, Selasa (27/8/2024).

Rakorda  ini menjadi forum penting yang mempertemukan perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta kabupaten/kota se-Kalimantan Timur bersama pihak-pihak terkait, untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Anwar Sanusi mengatakan Rakorda  ini diadakan dengan tujuan untuk merestorasi ekosistem dan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur, yang juga menjadi salah satu indikator kinerja pembangunan daerah di bidang lingkungan hidup.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam rakorda adalah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator utama dalam mengukur kondisi lingkungan di Provinsi ini.

9f92cedd 7178 4fc8 8adb 9a2c34ae7f40

Berdasarkan hasil pemantauan dari tahun 2019 hingga 2023, Provinsi Kalimantan Timur masih tergolong dalam kategori "baik" dengan nilai IKLH yang terus berfluktuasi setiap tahun. Pada tahun 2023, nilai IKLH Kalimantan Timur tercatat sebesar 87,94 persen.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap 80 perusahaan legal di wilayah ini dan menindaklanjuti 16 aduan terkait masalah lingkungan. Selain itu, terdapat upaya peningkatan kapasitas masyarakat melalui pembinaan dan penilaian Sekolah Adiwiyata di 148 sekolah serta pembinaan Kampung Iklim di 54 lokasi.

1c8e4bb6 Fc22 40c3 A94b 42ca75a20435

Rakorda ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Timur, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Rakorda yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh sekitar 300 peserta dari berbagai instansi, baik secara luring maupun daring. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari instansi pusat, perangkat daerah Provinsi Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten/kota, pelaku usaha, mitra pembangunan, serta perguruan tinggi. (Prb/ty)