Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Faisal Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Faisal Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital

Samarinda — Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah konkret terbaru adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang secara resmi membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya yang semakin kompleks.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ini mewajibkan penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital yang bertujuan melindungi anak dari ancaman konten negatif, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan algoritma media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak di era digital. 

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Bicara Fakta: Korelasi Data dan Fakta Pembangunan Kaltim di bawah Pemerintahan Rudy Mas’ud dan Seno Aji” yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Jumat (6/3/2026).

Img 20260306 W A0070

Menurut Faisal, aturan tersebut menegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital populer yang memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan psikologis maupun keamanan anak.

Adapun platform yang menjadi sasaran kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Selain pembatasan usia, pemerintah juga mewajibkan seluruh platform tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat guna mencegah anak-anak memalsukan identitas usia saat membuat akun.

Img 20260306 W A0079

Selain itu, Faisal juga menyoroti pesatnya aktivitas digital yang terjadi setiap menit di internet. Berdasarkan berbagai kalkulasi data digital global, dalam satu menit di internet terdapat sekitar 500 jam video diunggah ke YouTube, 65 ribu foto dibagikan di Instagram, 41 juta pesan dikirim melalui WhatsApp, 1,7 juta postingan di Facebook, serta sekitar 3.500 cuitan di platform X.

Sementara itu di platform musik digital seperti Spotify, tercatat sekitar 100 ribu lagu diputar setiap menit. Lonjakan aktivitas digital tersebut, menurutnya, menunjukkan betapa besarnya arus informasi yang beredar di ruang maya sehingga tidak semua data yang beredar dapat langsung dipercaya.

“Data digital itu bisa benar, tapi juga bisa keliru. Bahkan bisa menjadi hoaks jika tidak disaring dengan baik. Karena itu satu-satunya cara adalah memperkuat literasi digital,” tegasnya.

*Gambaran Aktivitas Digital di Kaltim

Jika ditarik pada skala regional, aktivitas digital di Kalimantan Timur juga menunjukkan angka yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai 78–82 persen, diperkirakan terdapat sekitar 2,6 hingga 2,8 juta pengguna media sosial di Kaltim.

Dalam perhitungan kasar yang dipaparkan Faisal, setiap satu menit aktivitas digital di Kaltim menghasilkan sekitar: 35.000 tayangan video di YouTube 120.000 hingga 150.000 tayangan di TikTok 1.200 hingga 1.800 unggahan di Instagram

Sekitar 300 ribu aktivitas komentar dan tanda suka (like) di berbagai platform media sosial.

Adapun besarnya arus informasi tersebut, lanjutnya, membuat pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas informasi publik.

“Artinya apa? Pemerintah tentu membutuhkan media untuk bermitra. Peran media sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Faisal pun mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi digital agar mampu menyaring informasi secara kritis, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak.

“Sekarang isu sudah berubah. Data digital sangat mempengaruhi persepsi publik. Karena itu mari kita bersama-sama memperkuat literasi digital,” pungkasnya. (rey/pt)