Pemprov Kaltim Umumkan Penambahan Jabatan dan Perubahan Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025

Samarinda— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengumumkan penambahan jabatan dan perubahan jadwal tahapan seleksi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2025. Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 500/929/EKO-II yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Muhammad Aswad.

Seleksi ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Tujuannya adalah mengisi sejumlah posisi strategis di lima BUMD milik Pemprov Kaltim. 

Dari pengumuman itu, diinformasikan terdapat satu posisi tambahan dalam seleksi calon direksi BUMD Tahun 2025. Yakni di PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk posisi Direktur Operasional. 

Bersama posisi lain yang juga dibuka lebih dulu di antaranya adalah  Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Keuangan dan SDM pada PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MPP). Direktur Utama, Direktur Operasional dan SDM, Direktur Keuangan pada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS). Direktur Utama dan Direktur Operasional pada PT Ketenagalistrikan Kaltim, serta Direktur Utama PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera. 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Muhammad Aswad menjelaskan, tahapan seleksi  meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), penulisan makalah, serta presentasi dan wawancara.

“Pendaftaran terakhir kami perpanjang sampai 4 Juli 2025,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (1/7/2025). 

Bumd 3

Sementara, persyaratan umum calon direksi BUMD di antaranya adalah, sehat jasmani rohani, berusia 35–55 tahun, lulusan minimal S1, memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun, serta bebas dari keterlibatan kasus hukum dan kepengurusan partai politik.

Seluruh dokumen pendaftaran dikirim dalam format PDF ke email: bumdjkau@kaltimprov.go.id, dengan subjek Lamaran Direksi BUMD Tahun 2025, paling lambat 4 Juli 2025 pukul 23.59 WITA.

Informasi lengkap dan lampiran persyaratan dapat diakses melalui: https://siemon-bumd.kaltimprov.go.id, www.setda.kaltimprov.go.id, Instagram: @pemprov_kaltim / @bumd_kaltim.
(KRV/pt)