Samarinda — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Sencihan dengan agenda pembacaan permohonan sengketa informasi publik dan pemeriksaan awal terhadap dua perkara yang melibatkan pihak PT Pertamina (Persero).
Perkara pertama dengan nomor register 015/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 membahas penetapan pencabutan perkara. Sengketa ini melibatkan pemohon PT Sejahtera Wastu Perintis dan termohon PT Pertamina (Persero) Marketing Operational Region VI Fuel Terminal Samarinda. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner membacakan penetapan pencabutan perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon.
Sidang perkara pertama dipimpin Ketua MK Sencihan bersama anggota MK Juraidah dan Wesley Hutasoit.
Sementara itu, perkara kedua dengan nomor register 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 memasuki tahap pemeriksaan awal. Perkara ini juga melibatkan PT Sejahtera Wastu Perintis sebagai pemohon dan PT Pertamina Patra Niaga sebagai termohon. Sidang dipimpin Ketua MK Sencihan bersama anggota MK Juraidah dan Muhammad Idris.
Pemeriksaan awal dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan isi permohonan sebelum sidang masuk ke tahap berikutnya. Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa agenda selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan mediasi. Surat-surat pendukung harap dilengkapi dan diserahkan kepada mediator agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Ketua Majelis Komisioner.
Sidang berlangsung tertib dan dihadiri para pihak terkait serta jajaran Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Majelis juga menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (hmd)