Samarinda – Perdagangan orang, atau yang kerap disebut perdagangan manusia, merupakan kejahatan serius yang melibatkan berbagai bentuk eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan.
Tindak pidana ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, baik dalam konteks nasional maupun internasional.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Hj. Junainah, menegaskan bahwa perdagangan orang kini semakin beragam bentuknya dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Eksploitasi itu termasuk tindakan kejahatan. Bentuknya antara lain perbudakan seksual yang saat ini marak terjadi, mulai dari anak-anak hingga remaja,” ungkap Junainah saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Puri Senyiur, Kamis (4/12/2025).
Ia menjelaskan, selain perbudakan seksual, perdagangan orang juga mencakup pekerja paksa, pengambilan organ tubuh secara ilegal, hingga perbudakan domestik. Kejahatan tersebut tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri.
“Tentu ini menjadi tantangan kita bersama. Saat ini DKP3A yang juga tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mengajak seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu tim untuk mencegah kejahatan ini,” tegasnya.
Junainah menambahkan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi lintas sektor untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan TPPO di Kalimantan Timur.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diikuti Perangkat Daerah Kaltim dan juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polda Kaltim. (Prb/ty)
foto: teguh