Kaltim Alami Kenaikan Kasus Kekerasan Seksual, Kesetaraan Gender Jadi Kunci

Samarinda - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur terus mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.

Data dari Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan.

66cd697d 1655 4f67 89f3 2db0e0806011

Pada tahun 2021 tercatat 551 kasus, tahun 2022 tercatat 945 kasus, tahun 2023 tercatat 1.108 kasus.

“Data terakhir 31 Juli 2024 tercatat 569 kasus,”ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kaltim Noryani Sorayalita saat memberikan arahan pada webinar Pengarustamaan Gender Bidang Pendidikan, Rabu (18/9/2024).

Bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Namun, jumlah korban kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi.

Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Kita dapat melihatnya secara positif jika kenaikan pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi," ujarnya

Kesetaraan gender perlu diwujudkan dan ditingkatkan agar baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan akses yang sama, baik sebagai penyelenggara maupun penerima manfaat dari pembangunan yang ada. (Prb/ty).