Samarinda – Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kaltim untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur, Rozani Erawadi dalam rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Disnakertrans kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, Kamis (6/3/2026).
Rozani menegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Sementara itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans Kaltim juga meminta Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota untuk membentuk *Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan* sebagai layanan konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Tahun 2026.
Pembentukan posko tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan pekerja maupun buruh terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
Posko ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional melalui laman *poskothr.kemnaker.go.id*, sehingga masyarakat dapat menyampaikan konsultasi maupun laporan secara langsung.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan harian posko kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan pembayaran THR di daerah.
Melalui langkah ini, Disnakertrans Kaltim berharap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh wilayah Kalimantan Timur dapat berjalan tertib, tepat waktu, serta memberikan kepastian bagi para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan tahun 2026. (sef/pt)