Gubernur Kaltim Umumkan Dana Pendidikan Gratispol Rp 44,15 Miliar Cair!

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur mengumumkan realisasi pencairan dana Program Pendidikan Gratispol dengan total nilai fantastis, yakni Rp 44.153.600.000 untuk tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.

​Dalam pengumumannya, Gubernur menegaskan bahwa pencairan ini adalah perwujudan komitmen Pemprov Kaltim terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan merupakan investasi strategis daerah.

​"Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi Mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita. Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat," tegas Gubernur.

​Proses pencairan dana ini dikonfirmasi telah selesai dengan cepat oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. ​Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir menginformasikan bahwa seluruh proses administrasi telah dirampungkan.

"SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra," kata Ahmad Muzakkir memastikan komitmen Pemprov dalam melaksanakan program ini secara akuntabel.

Rincian Alokasi Dana Gratispol PTN

Dana sebesar Rp 44,15 miliar ini dialokasikan kepada institusi PTN dengan rincian:

Universitas Mulawarman (Unmul) menerima bagian terbesar sebesar Rp 22.454.300.000. Kemudian, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp 6.382.100.000, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp 4.898.600.000, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp 4.680.500.000, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp 3.562.940.000, Politeknik Negeri Balikpapan Rp 1.570.360.000, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp 604.800.000.

​Terkait pencairan untuk institusi swasta, dijelaskan bahwa dana akan menyusul setelah kelengkapan administrasi terpenuhi. Perguruan Tinggi Swasta diminta untuk menunggu proses kelengkapan administrasi mereka diajukan ke BPKAD melalui Biro Kesra, mengingat mekanisme pencairan yang harus mengikuti prosedur hibah daerah yang ketat.

​Gubernur mengimbau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang telah menerima dana untuk segera melakukan pengecekan ke rekening kampus masing-masing agar dana untuk UKT/biaya kuliah dapat segera dimanfaatkan oleh mahasiswa. (*IST/pt)