Fahmi: Kaltim Miliki 31 Puskeswan

Fahmi: Kaltim Miliki 31 Puskeswan

Samarinda - Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan hewan dan sangat berperan penting dalam meningkatkan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan dan mewujudkan peningkatan populasi hewan dengan produktivitas dan reproduktivitas yang tinggi, status kesehatan hewan yang optimal, lingkungan dan ekosistem yang aman serta produk hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).

Oleh karena itu, keberadaan Puskeswan sangat diperlukan dan pada hakikatnya Peningkatan Pelayanan Puskeswan merupakan tanggung jawab bersama.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kalimantan Timur,  Fahmi Himawan menyebutkan menyebutkan bahwa terdapat 31 Puskeswan yang tersebar di kabupaten/kota seperti Kukar, PPU, Paser, Samarinda, Berau, Balikpapan, Kutim, Bontang, dan Kutai Barat.

6a87f2dc Ba66 4ab8 Ac08 504f82495432

Dari 31 Puskeswan tersebut, 21 Puskeswan sudah memiliki kelembagaan dengan status UPTD. Namun, masih terdapat Puskeswan yang belum memiliki tenaga dokter hewan, bangunan Puskeswan, serta Kepala Puskeswan yang bukan dokter hewan.

“Ini adalah kendala yang dihadapi karena terbatasnya sumber daya, khususnya dokter hewan di kabupaten/kota,” ujar Fahmi dalam Pertemuan Puskeswan se-Kaltim tahun 2024 dan Epidemiologi Penyakit Hewan di Samarinda, Selasa (16/7).

Walaupun terdapat keterbatasan, Fahmi memberikan apresiasi kepada petugas Puskeswan di kabupaten/kota yang telah melakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, terutama saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda Kalimantan Timur dan Indonesia. Berkat kerja keras mereka, PMK dapat terkendali dengan cepat.

44b6cf7c 79e8 47e3 8558 204e43911b86

Pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di Kalimantan Timur ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan protein hewani yang ASUH. Oleh karena itu, Puskeswan harus mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Dukungan ini diperlukan untuk melengkapi bangunan, peralatan, tenaga kesehatan hewan yang kompeten, biaya operasional, serta status kelembagaannya guna memberikan pelayanan veteriner yang optimal dan profesional. (DPKH/Prb/ty).