DPPKUKM Kaltim Laksanakan Pengawasan Terpadu Jelang HBKN 2025 di Samarinda
Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menggelar Pengawasan Terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 hingga 14 Maret 2025 di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari rapat persiapan yang telah diadakan sebelumnya pada 6 Maret 2025.
Di Kota Samarinda, pengawasan dibagi menjadi dua tim yang menyasar pasar modern dan tradisional.
Tim I (Pertama) menelusuri Pasar Modern seperti Farmer Market di Mall Samarinda Central Plaza (SCP) dan Mega Swalayan. Sementara, untuk pasar tradisional, pengawasan dilakukan di Pasar Ijabah di Jalan P. Antasari dan Pasar Sungai Dama.
Tim II melakukan pemeriksaan di Pasar Modern Joy Mart Samarinda Seberang dan Era Mart (dekat Pasar Baqa). Sedangkan untuk pasar tradisional, tim menyasar Pasar Kemuning dan Pasar Baqa.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan barang di pasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kegiatan pengawasan terpadu ini kita lakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasaran tersedia dalam jumlah cukup, harga terjangkau, serta memiliki kualitas dan mutu yang sesuai dengan persyaratan," ujarnya Rabu (12/3/2025).
Heni menjelaskan bahwa pengawasan ini melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan terkait peredaran barang di pasaran, baik dari aspek regulasi, mutu, maupun ketentuan perdagangan. Pengawasan ini juga dilakukan di Balikpapan serta kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur guna memastikan kondisi pasar tetap stabil menjelang Ramadan dan Idulfitri.
"Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang serta memastikan bahwa barang-barang konsumsi yang beredar memenuhi standar kesehatan, regulasi tata niaga, keterjangkauan harga, dan ketersediaan stok," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang aman, adil, dan jujur. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk mengendalikan harga dan stok barang, terutama menghadapi potensi lonjakan harga kebutuhan pokok.
Dengan pengawasan terpadu ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga yang stabil, kualitas terjamin, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (rey/pt)