DPMPTSP Kaltim Fokus Tingkatkan Kapasitas Daerah dalam Tata Kelola Perizinan Usaha
DPMPTSP Provinsi Kaltim terus berupaya membangun sistem perizinan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Samarinda – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non-Perizinan Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim, Fahmi Prima Laksana, di ruang Ir. H. Nirwani, Selasa (29/7/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, S.T dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM RI, Yoga Baskoro Adi, S.T, secara daring.

Selain itu, turut hadir para Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota se-Kaltim, pejabat struktural, serta para pelaku usaha di Kalimantan Timur.

1753793056964

"Sosialisasi ini merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pendekatan berbasis risiko menuntut kita semakin adaptif, profesional, dan terintegrasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, namun juga sebagai fasilitator dan pengawas yang menjamin bahwa setiap izin usaha diberikan secara tepat, sesuai dengan tingkat risiko, serta memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kepatuhan hukum.

“Kami menyadari pelaksanaan kebijakan ini memerlukan pemahaman yang mendalam dan sinergi yang kuat, baik antara pemerintah pusat dan daerah, antar SKPD, maupun dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat koordinasi antar pihak,” jelas Fahmi.

1753793003087

Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa DPMPTSP Provinsi Kaltim terus berupaya membangun sistem perizinan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan yang proporsional serta mendorong pertumbuhan investasi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan di daerah terkait mekanisme dan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang kini menjadi mandat regulasi terbaru.

Img 20250729 W A0027

Dengan penerapan pendekatan ini, setiap pelaku usaha diharapkan mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan yang lebih sederhana, cepat, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap dampak lingkungan, sosial, serta keselamatan kerja.(tp/pt)

Foto : Humas DPMPTSP Kaltim