DLH Kaltim Gelar Rapat Penyusunan KLHS untuk Revisi RTRW Terintegrasi Darat dan Laut

Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur dengan pendekatan bertahap, yakni wilayah daratan pada tahun 2026 dan wilayah perairan pada tahun 2027, Rabu (13/5/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kehati Lantai 2, Kantor DLH Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M.T. Haryono, Samarinda, serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kalimantan Timur, M. Chamidin.

20260513 093056 
Dalam sambutannya, Chamidin mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa revisi RTRW bukan sekadar agenda rutin, melainkan respons terhadap dinamika besar yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur.

Menurutnya, salah satu faktor utama pendorong revisi RTRW adalah adanya kebijakan strategis nasional terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, wilayah IKN mencakup daratan seluas ±256.142 hektare dan wilayah laut ±68.189 hektare. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 menjadi wilayah darat ±252.660 hektare dan wilayah laut ±69.769 hektare.

Ia menegaskan, perubahan tersebut mengharuskan adanya sinkronisasi batas wilayah dan alokasi ruang antara pemerintah provinsi dengan kewenangan IKN guna menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024, KLHS harus disusun berdasarkan data yang akuntabel dan partisipatif. Chamidin menyebut, proses penyusunan tidak hanya sebatas mengumpulkan data, tetapi juga memotret kondisi wilayah untuk memastikan revisi RTRW tetap menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Keberhasilan integrasi tata ruang darat tahun 2026 dan wilayah perairan tahun 2027 sangat bergantung pada data yang dikumpulkan. Data yang akurat akan meminimalkan risiko kebijakan yang melampaui ambang batas lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi dalam kelompok kerja (Pokja) dapat berjalan solid sehingga integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud dalam batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam konteks perencanaan wilayah, lanjutnya, daratan dan perairan tidak dapat dipandang sebagai dua entitas yang terpisah. Keduanya merupakan satu sistem ekologis yang saling terhubung melalui aliran air, sedimen, biodiversitas, aktivitas ekonomi, serta dinamika sosial masyarakat pesisir dan pedalaman.

Oleh karena itu, penyusunan KLHS Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan integrasi tata ruang darat dan laut secara konseptual, struktural, serta operasional.

Chamidin juga berharap rapat tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai kerangka analisis, matriks isu strategis, kebutuhan data spasial dan nonspasial, serta timeline pelaksanaan yang jelas dan terkoordinasi lintas sektor.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi seluruh pihak dalam mendukung proses strategis tersebut demi terwujudnya tata ruang yang berkelanjutan, adaptif, dan berbasis ekosistem.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pranata Humas Terampil Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fitria Ariska, yang mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.(hend/dfa)