Samarinda – Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (Dinas PPKUKM Kaltim) melaksanakan pengawasan khusus terhadap peredaran produk marshmallow di Kota Samarinda.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, melalui Kepala Bidang PKTN, Syahrani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Surat tersebut menginformasikan adanya produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine), sehingga tidak layak diedarkan di wilayah dengan mayoritas konsumen Muslim.
"Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya," ujar Syahrani saat ditemui usai pelaksanaan pengawasan.
Pengawasan dilakukan secara serentak belum lama ini, mencakup 60 toko atau ritel modern di Samarinda. Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sembilan toko masih memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang beredar di rak display atau etalase mereka.
"Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah terjadinya pembelian oleh konsumen," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan halal dan keamanan pangan.
Dinas PPKUKM Kaltim juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya yang berpotensi mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diharapkan aktif memverifikasi legalitas dan kehalalan produk yang dijual.
"Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Syahrani. (hend/dfa)