Samarinda – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah di Aula BPKAD, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempertegas arah pembenahan aset, terutama terkait legalitas dan kepastian hukum atas tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam paparannya, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa pembenahan aset merupakan bagian dari penguatan fiskal daerah. Ia menyoroti bahwa aset daerah, khususnya tanah, bukan sekadar catatan administrasi, tetapi memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), opini audit, serta nilai pemeringkatan pencegahan korupsi.
“Dalam pengelolaan aset itu dimulai dari inventarisasi. Kalau inventarisasi tidak dilakukan dengan baik, kita bisa kehilangan aset yang sesungguhnya berpotensi menjadi PAD. Karena itu pembenahan ini sangat penting,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa proses inventarisasi aset tanah tahun 2025 dilakukan secara masif dan menghadapi dinamika data yang cukup besar. Berdasarkan verifikasi pertama, dari 831 bidang tanah, terjadi pengurangan setelah ditemukan data duplikasi dan aset yang tidak memenuhi kategori. Verifikasi dilakukan hingga tiga kali dan setiap tahap menunjukkan perubahan data signifikan.
“Baru tahun ini kita gencar melakukan inventarisasi dan tiga kali verifikasi, dan tiga-tiganya ada perubahan data. Ini kerja keras bersama untuk menyinkronkan data dan memastikan keakuratannya,” ujarnya.
Kepala BPKAD juga menjelaskan kembali empat alasan utama mengapa sertifikasi tanah menjadi prioritas pemerintah daerah: pengamanan aset, kepastian hukum, kontribusi terhadap opini laporan keuangan, serta peningkatan nilai MSCP KPK.
“Mengamankan aset itu tugas kita. Kepastian hukum itu kewajiban kita. Dan semua ini terhubung, termasuk opini keuangan dan penilaian KPK. Karena itu instruksi gubernur ini harus kita jalankan dengan komitmen yang kuat bersama-sama,” ungkapnya.
Selain paparan materi, Kepala BPKAD juga menegaskan kesiapan BPKAD dalam mendampingi perangkat daerah yang masih menghadapi kendala kelengkapan dokumen atau pemetaan di lapangan. Dalam wawancara singkat setelah acara, ia mengatakan pentingnya kolaborasi lintas Perangkat Daerah (PD) dan keseriusan memenuhi tahapan sertifikasi.
“Kami siap mendampingi seluruh OPD, mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga penyimpanan data. Yang penting masing-masing memahami tugasnya, karena seluruh aset kita harus bisa disertifikasi,” ujarnya.
Kepala BPKAD juga menambahkan bahwa keberadaan Instruksi Gubernur dan Penandatanganan PKS dengan Kanwil ATR/BPN menjadi percepatan nyata bagi upaya pengamanan aset daerah. Dengan kolaborasi tersebut, proses pengukuran, pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
“Gubernur sudah menginstruksikan, PKS sudah diteken. Jadi tidak ada alasan untuk tidak bergerak cepat. Semua harus dipahami perannya agar seluruh aset kita memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perangkat daerah selaku pengguna barang, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta unsur pengawasan dan pendampingan hukum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, profesional, dan akuntabel. (cht/pt)