Biro PBJ Kaltim Gelar Bimtek Penyusunan Kontrak Nonkonstruksi, Tekankan Akurasi dan Kepatuhan Regulasi
Pemprov Kaltim menargetkan melalui kegiatan ini, kualitas dokumen kontrak PBJ di setiap OPD akan semakin tertib, transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov Kaltim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rancangan Kontrak Nonkonstruksi, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Samarinda, dimulai 5 -6 Agustus 2025 di ruang Rapat Kesbangpol Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan serta pengelola pengadaan dari perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim.

Kepala Biro PBJ Setda Kaltim Buyung Dodi Gunawan menyampaikan, bahwa Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pentingnya rencana kontrak yang berkualitas, khususnya untuk paket-paket pengadaan nonkonstruksi seperti jasa konsultansi, jasa lainnya, serta pengadaan barang.

Gambar 1612

“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kita semua tentang penyusunan kontrak yang tepat, khususnya untuk proyek konstruksi. Dengan demikian, kita dapat meminimalisir risiko hukum dan memastikan setiap proyek berjalan efisien sesuai rencana,” Harap Buyung.

Lebih lanjut, Ia mengakui bahwa masih banyak tantangan dalam proses PBJ, salah satu tantangan utama dalam proses PBJ adalah lemahnya pemahaman terkait substansi kontrak, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

“Melalui bimtek ini, diharapkan aparatur lebih cermat dalam menyusun spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga klausul-klausul penting yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Gambar 1610

Materi bimtek disampaikan oleh narasumber Sukri dari Fasilitator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan praktisi pengadaan yang berpengalaman di bidang kontrak nonkonstruksi.

Selain paparan materi, Peserta dibekali dengan simulasi penyusunan rancangan kontrak yang sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Gambar 1617

Selain itu, bimtek juga membahas studi kasus terkait permasalahan kontrak pengadaan yang sering terjadi di lapangan, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah mitigasi risiko yang efektif.

Pemprov Kaltim menargetkan melalui kegiatan ini, kualitas dokumen kontrak PBJ di setiap OPD akan semakin tertib, transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (tp/pt)