Antusias! Warga Desa Sangatta Selatan Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan SP4N-Lapor!

Antusias! Warga Desa Sangatta Selatan Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan SP4N-Lapor!

Sangatta - Puluhan warga Desa Sangatta Selatan nampak memadati Aula Serbaguna Desa Sangatta Selatan, Kamis (19/09/2024). 

Hadirnya masyarakat tersebut dalam rangka kegiatan Sosialidasi dan Pelatihan Pengelolaan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur ini menghadirkan dua narasumber yaitu Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih dan Tim Safeguard FCPF CF, Erma Wulandari.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Desa Sangatta Selatan Muhajir beserta jajaran, Badan Permusyawaratan Desa, Para Kepala Dusun, TP PKK Sangatta Selatan, Forum RT dan seluruh masyarakat.

Tujuan utama dari sosialisasi SP4N-LAPOR! adalah menangani isu-isu lingkungan yang berkaitan dengan program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF).

“Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaduan pelayanan publik yang selama ini dianggap belum terkelola dengan baik dan belum terintegrasi,” papar Mardiasih.

Img 8809
SP4N-LAPOR! memiliki banyak item pengaduan untuk berbagai masalah di daerah masing-masing. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web yaitu www.lapor.go.id, mengunduh di Play Store (Android) dan Apple Store (iOS).

Wanita yang akrab disapa Asih ini juga menjelaskan alur Pengelolaan SP4N-LAPOR! Pertama, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan. Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-LAPOR! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal.

Pejabat Penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan.

“Namun perlu diingat juga bahwa di aplikasi SP4N-LAPOR! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,” imbuhnya menekankan.

SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Img 8793
Sistem ini telah diresmikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

“Antusias sekali mengikuti pelatihan ini. Meski masih baru kami dengar ada aplikasi ini, namun ternyata penggunaannya sangat mudah sekali ya. Kami jadi terfasilitasi untuk menyalurkan aspirasi kami,” ujar Wahyu salah satu peserta.


Kemudahan dalam menyalurkan aspirasi itu menjadi keunggulan dari SP4N-Lapor! sehingga masyarakat dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan daerah, khususnya di Kutai Timur.

Melalui SP4N-LAPOR!, pengaduan masyarakat diharapkan terpusat pada satu sistem, sehingga lebih efisien dan terkoordinasi. (cpy/pt)